Indonesia! judi online, penipuan 2024.12.23-12.27

2024.12.27 Pakai Struk Editan, Pasutri di Gowa Tipu Puluhan Pedagang Kecil hingga Jutaan
Anwar dan Farida, pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan pembayaran struk palsu diamankan oleh polisi, Jumat 27 Desember 2024 (foto)

GOWA – Tim Jatanras, Resmob Polres Gowa mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang kerap melakukan aksi penipuan pembayaran non tunai struk palsu terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Kedua pelaku itu adalah Anwar (30) dan Farida (27). Aksi pelaku terakhir dilakukan di Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa pada hari Rabu tanggal 25 yang lalu.

Kemudian pihak kepolisian menerima laporan salahsatu korban penipuan modus bayar non tunai pakai struk palsu, polisi lalu lakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Pasutri ini diamankan di Kota Makassar. Lalu dibawa ke Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menjelaskan, pelaku ini menipu para pedagang kecil. Modus kedua pelaku menggunkan struk palsu yang sudah diedit diaplikasi untuk membayar. Pelaku kadang ambil beras, telur dan bawang merah milik pedagang.

“Pelaku ini menjual kembali barangnya itu. Dan sasaran pelaku adalah pedagang kecil. Kalau di wilayah Gowa sendiri itu ada 10 TKP. Belum yang daerah lain. Karena pengakuan pelaku ini juga kerap melakukan aksinya di Makassar,” ungkap Bahtiar, Jumat 27 Desember 2024.

Lebih lanjut Bahtiar, pelaku pasangan suami istri ini juga menggunakan narkoba jenis sabu. Sebab pada saat diamankan dilakukan tes urin. Ternyata keduanya positif menggunakan Narkoba.

“Setelah kami lakukan tes urin, keduanya positif, hasil penipuannya juga digunakan membeli sabu. Selain itu mereka juga menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” papar Bahtiar.

Modus Operandi Menurut Pengakuan Pelaku

Kedua pelaku keliling menggunakan mobil, lalu mencari target yang tepat. Setelah target didapat, Anwar menunggu di mobil. Lalu Farida masuk ke kios menanyakan harga barang kepada pemilik kios.

Setelah harga disepakati, Farida lalu berdalih ingin membayar non tunai dengan alasan tidak punya uang cash. Pelaku Farida pun meminta nomor rekening untuk transaksi pembayaran. Kemudian nomor rekening lengkap dengan nama penerima pemilik kios itu dikirim ke suaminya yang sedang menunggu dimobil.

“Nomor rekening itu dikirim ke saya, baru saya yang edit, lalu saya kirim kembali ke istriku sebagai bukti transfer. Padahal itu struk palsu yang saya edit sendiri,” kata Anwar kepada Radarselatan.fajar.co.id, Jumat 27 Desember dini hari.

Selanjutnya, pelaku mengambil barang yang sudah dibayar melalui bukti transfer struk palsu. Kemudian diangkat ke mobil untuk dijual kembali. Hasil penjualannya sebagian dipakai beli narkoba untuk dikonsumsi bersama.

“Barang itu saya muat di mobil baru saya bawa pulang untuk saya jual kembali, sebagian uangnya itu saya belanja untuk kebutuhan sehari. Sisanya saya pakai beli narkoba. Penipuan ini sudah satu tahun saya lakukan di Makassar dan daerah Kabupaten Gowa,” demikian pengakuan Anwar.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Gowa mengimbau kepada para pedagang agar lebih hati-hati kalau melakukan transaksi pembayar non tunai.

“Kami imbau kepada pedagang agar hati-hati modus penipuan pembayaran non tunai, periksa dulu baik-baik dan pastikan uangnya sudah masuk. Barulah barangnya diserahkan,” tutup Bahtiar

2024.12.26 2 Karyawan Bank BUMN di Lebak Ditahan, Dana Kredit Dipakai untuk Judi “Online”
Dua pegawai Bank BRI unit Cipanas, Kabupaten Lebak ditahan Kejari Lebak karena menyalahgunakan dana untuk judi online, Kamis (26/12/2024).

LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan dua karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan kedua tersangka, berinisial IT dan KH, merupakan petugas kredit (mantri bank) dan kepala unit Bank BUMN Unit Cipanas.

“Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit,” kata Irfano di Kantor Kejari Lebak, Kamis (26/12/2024).

Penyalahgunaan Data Nasabah

Irfano menjelaskan, kedua tersangka menyalahgunakan data nasabah untuk meminjam dana kredit. Setelah uang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Prakteknya, kalau istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit kempilan. Jadi, menggunakan nama-nama dan data nasabah, tetapi uangnya digunakan oleh para mantri,” jelasnya.

Sejak beroperasi pada 2021, tindakan mereka mengakibatkan kerugian bank hingga Rp 1,029 miliar.

Uang untuk Judi Online
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk berjudi online.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uangnya digunakan untuk judi online,” ujar Irfano.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jamin Nasabah Tidak Dirugikan
Sementara itu, perwakilan bank BUMN yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menangani kasus ini dengan melaporkan tersangka ke aparat hukum dan melakukan pemecatan.

“Tidak ada nasabah yang dirugikan,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

2024.12.26 Picu Tindak Kriminal, Publik Dukung Pemerintah Sikat Judi Online
JAKARTA – Fenomena judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Selain merusak mental generasi muda, judol dapat menyebabkan kemiskinan baru dan meningkatnya kriminalitas di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, menegaskan bahwa adiksi judi online memicu kerugian finansial dan degradasi karakter bangsa.
“Judi online tidak hanya soal kerugian finansial, tapi juga merusak mental dan karakter. Generasi muda yang seharusnya produktif malah terjebak dalam harapan palsu untuk cepat kaya melalui judi. Ini masalah besar bagi pembangunan karakter bangsa,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Gus Athoillah — panggilan akrabnya –mengungkapkan terdapat sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia pada tahun 2024, di mana 80 persen di antaranya adalah anak muda dari lapisan masyarakat bawah.
Kasus tragis yang baru-baru ini terjadi di Padang Pariaman semakin mempertegas dampak destruktif judi online. Seorang ayah tiri, BND (33), tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun karena frustrasi setelah kalah berjudi. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang paha dan luka lebam.
Gus Athoillah menambahkan, adiksi judi online juga menyuburkan pola hidup instan yang menjauhkan generasi muda dari produktivitas.
“Generasi muda seharusnya diarahkan pada pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan. Tapi dengan adanya judi online, mereka malah diarahkan pada kebiasaan hidup instan,” katanya.
2024.12.25 Ayah Tiri Aniaya Balita di Padang Pariaman Akibat Kalah Judi Online

Judi online kembali menjadi sorotan sebagai penyebab tindak kriminal.

Kali ini, seorang ayah tiri, BND (33), tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun karena kalah bermain judi online. Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (23/12/2024).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang paha dan luka lebam di bagian dada.

“Ibu korban ini meninggalkan anaknya untuk membeli kebutuhan harian ke pasar. Sedangkan suaminya sedang main game yang ternyata setelah kita usut adalah judi online,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir pada Selasa (24/12/2024).

Saat tersangka sedang bermain judi online, anak tirinya menangis. Hal itu memicu kemarahan tersangka.

“Jadi pelaku ini mencoba mendiamkan bayi itu dengan menginjak paha kiri korban sebanyak enam kali,” ujar Kapolres.

Tangisan korban yang semakin keras membuat tersangka semakin beringas.

“Pelaku malah makin menganiaya korban supaya diam,” lanjutnya.

Ketika ibu korban pulang dari pasar, tersangka sempat menggendong korban untuk diserahkan kepadanya. Namun sebelum itu, pelaku menarik kaki korban yang sebelumnya diinjak sebanyak enam kali.

“Akibat tindakan tersebut, korban mengalami patah tulang di paha kiri, sesak napas, dan luka lebam di dada, sesuai hasil pemeriksaan dokter,” terang AKBP Ahmad Faisol Amir.

Pernikahan M, ibu korban dan tersangka baru dilakukan pada November 2024. M menyebut penganiayaan serupa ini baru pertama dilakukan tersangka, selama pernikahan mereka berlangsung selama sebulan.

“Saat kejadian itu saya menitipkan dua anak saya padanya, tapi anak saya yang pertama belum berani buka suara atas kejadian yang menimpa adiknya (anak kedua Melissa),” ujarnya.

Pelaku positif menggunakan sabu
Selain kalah judi, pengaruh narkoba diduga memperburuk emosi tersangka. Setelah ditangkap, pihak kepolisian memeriksa urine pelaku dan hasilnya positif menggunakan sabu.

“Saat kami amankan di rumah, kami menemukan alat hisap sabu (bong). Kondisinya siap digunakan,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. “Pengaruh narkotika membuat tersangka kurang tidur sehingga emosinya tidak stabil dan melakukan kekerasan,” jelasnya.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Padang Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rangga Saputra (33) nekat menikam istrinya sendiri yakni TD (26) dengan menggunakan pisau lantaran kesal tak diberikan uang untuk bermain judi online.(Dokumentasi Polisi)
2024.12.23 Kesal Tak Diberi Uang Untuk Judi Online, Suami Tikam Istri di Muratara
MURATARA – Seorang suami berinisial Rangga Saputra (33) ditangkap setelah menikam istrinya, TD (26), akibat kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Minggu (22/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi mengungkapkan, kejadian bermula ketika Rangga meminta uang kepada TD untuk bermain judi.
Permintaan tersebut ditolak, dan TD memarahi suaminya.
“Saat itu korban sedang memasak, suaminya meminta uang tidak dikasih karena sering bermain judi. Karena tidak terima dimarahi korban, pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk istrinya satu kali di bagian pinggang,” kata Sopian, Senin (23/12/2024).
Setelah menikam istrinya, Rangga melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Tidak lama kemudian, ia diserahkan kepada Kepala Dusun Desa Bingin Rupit sebelum akhirnya dijemput pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan seorang residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi,” tutur Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Rangga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku juga telah disita.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” jelas AKP Sopian.

评论

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注