Indonesia! penipuan, Pencurian dan Perampokan, Struk Palsu, penganiayaan, perampokan lansia, perang melawan narkoba, pengedar narkoba, curanmor prabumulih, residivis ditangkap, perdagangan orang, mucikari 2024.12.27-2025.1.19

2025.1.19 Resmob Otanaha Polda Gorontalo Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Pengungkapan kasus Perdagangan Orang yang berhasil di ungkap Polda Gorontalo – Foto

KBRN, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta, AKP Yudhi Prastyo, yang mengamankan seorang tersangka diduga pelaku mucikari berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, pada Kamis dini hari (16/01/2025), sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Resmob Otanaha melalui laporan masyarakat di media sosial yang mencurigai adanya aktivitas jual beli prostitusi di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat aktivitas menerima tamu secara bergantian yang diduga terkait dengan layanan prostitusi online.

“Setelah menerima informasi tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami menemukan bahwa penghuni rumah yang dimaksud telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa, dan setelah melakukan pengecekan, kami menemukan wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM yang terlibat dalam postingan yang viral di media sosial,” kata AKP Yudi.

Tim Resmob Otanaha kemudian melanjutkan penyelidikan ke Kabupaten Pohuwato, yang mengarah pada keberadaan tersangka DY yang berada di salah satu kafe di Desa Palopo. Saat tim tiba di lokasi, tersangka sedang menikmati minuman dan langsung diamankan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut di Polres Pohuwato.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DY berperan sebagai mucikari dan mengelola delapan pekerja seks. DY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari dari setiap transaksi prostitusi yang dilakukan. Selain itu, DY juga diketahui merupakan residivis dengan catatan kasus pencurian dan telah terlibat dalam aksi perdagangan orang sejak tahun 2022.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa dia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2022, dan mendapatkan pendapatan yang cukup besar. Pelaku juga sudah memiliki beberapa pekerja seks yang dia kelola,” ungkap AKP Yudi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DY dan mencari informasi lebih dalam terkait jaringan perdagangan orang yang dikelolanya. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

2025.1.13 Ini Wajah Asmiardi Penipu Yang Melarikan Uang Warga Pancur Batu Dengan Menitipkan Mobil

Pancur Batu| Polsek Pancur Batu hingga kini belum bisa menangkap Asmiardi warga Dusun II, Jalan Besar Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang diduga merupakan sindikat pelaku penipuan.

W seorang pria yang tinggal di Pancur Batu mengatakan bahwa dirinya sudah resmi melaporkan Asmiardi ke Polsek Pancur Batu dengan nomor laporan LP/B/313/VII/SPKT POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dalam hal tindak pidana penipuan.

“Kejadian tersebut bermula pada sekitar tanggal 12 Maret 2024 yang lalu, dimana ada seorang keluarga saya bernama Zainal yang mendatangi saya dengan membawa seorang laki laki bernama Asmiardi warga Jalan Jalan Besar Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu untuk meminjam uang untuk membeli ubi yang akan dijadikan sebagai opak, awalnya kami menolak karena mengenal kawannya itu, namun Zainal terus memaksa dan bermohon, mereka beruda juga kompak mengatakan bahwa mobil tersebut merupakan milik Asmiardi, akhrinya W pun memberikan uang sebesar Rp 30.000.000 dan mereka menitipkan mobilnya BK 1533 LAK kepada saya dan peminjaman yang pertama ini dia sudah menebusnya,” tutur pelapor.

Masi Kata Pelapor, yang kedua Zainal dan Asmirdi kembali mendatangi saya pada 8 Mei 2024 dan kembali memina uang uang kepada saya lebih kurang Rp 40.500.000 dan mereka berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo sebulan karena sangat perlu untuk membeli ubi yang akan dijadikan opak. Namun mobil tersebut tidak kunjung diambil selama tiga bulan, saya sudah bertanya kepada Zainal namun dia pun tidak mengetahui lagi dimana keberadaan Asmiardi.

“Namun tiba tiba pada sekitar tanggal 5 Agustus 2024 datang sejumlah pria bersama seorang oknum anggota TNI mengaku bertugas di Paldam jajaran Kodam I Bukit Barisan ingin membawa mobil yang tersebut namun kami sempat menolak permintaan mereka. Mengetahui hal tersebut saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Pancur Batu serta menyerahkan barang bukti sebuah Mini Bus Toyota Avanza Velos BK 1933 LAK. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menguasi Mobil itu makanya saya langsung menyerah kan mobil tersebut untuk barang bukti terkait dengan laporan saya,” pungkasnya Minggu 12 Januari 2025

Korban juga berharap supaya Polsek Pancur Batu dapat segera menangkap pelaku penipuan Asmiardi yang sampai saat ini diduga masi berkeliaran di seputaran rumahnya di Desa Tuntungan.

2025.1.13 Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan

Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025) pukul 11.20 WIB, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama tiga anggota lainnya.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas,” ungkap AKP Verry Purba.

Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 12.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Ali Bunda Sinaga (41), seorang wiraswasta yang tertangkap tangan di dalam rumahnya.

Dari penggeledahan terhadap Ali Bunda Sinaga, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet abu-abu yang berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rusdi yang berdomisili di Huta 1 Silau Bayu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, Rusdi (25), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, di pinggir jalan di Huta 1 Nagori Silau Bayu. Dalam pemeriksaan, Rusdi mengakui keterlibatannya dan menyebutkan bahwa ia mengedarkan narkoba atas suruhan seseorang bernama Riko.

“Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah tiga bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,31 gram,” jelas AKP Verry Purba. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merk Samsung, satu unit HP Android merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke kediaman Riko, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tambah AKP Verry Purba.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun akan melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan meneruskan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan memberikan informasi kepada petugas. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tutup AKP Verry Purba.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Adek Surya (32) dan Marmay Piton (42).
2025.1.3 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Gunakan Hasil Curian untuk Beli Narkoba
PEKANBARU (RA) – Dua pria pengangguran, Adek Surya (32) dan Marmay Piton (42), yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap Polsek Bukit Raya di Jalan Bangau Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Senin (30/12/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah berulang kali melancarkan aksinya di Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor.
“Kami mendapat laporan dari seorang warga, Suryani (52), tentang pencurian sepeda motor di teras rumahnya di Jalan Garuda Raya. Saat itu, korban baru saja memarkirkan motor Beat putihnya dengan nomor polisi BM 6306 AAE di halaman rumah,” ujar Kompol Syafnil, Jumat (3/1/2025).
Menurut keterangan saksi, Halimah, ia melihat salah satu pelaku membawa kabur motor korban.
“Saksi mengenali pelaku yang diketahui bernama Adek. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak dan menangkap kedua pelaku di rumah mereka,” jelas Syafnil.
Dari hasil pemeriksaan, Adek Surya dan Marmay Piton mengaku telah melakukan empat aksi curanmor di berbagai lokasi di Pekanbaru.
“Mereka mencuri motor Supra dan menjualnya seharga Rp1,5 juta, kemudian motor Beat hitam dijual Rp3 juta. Dua motor lainnya dicuri di parkiran RS Sansani dan Jalan Garuda Raya,” ungkap Syafnil.
Lebih lanjut, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
2025.1.2 Tim Singo Timur Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Prabumulih, Sita Motor dan Bong
Hanafi alias Doye residivis pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.

Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH, berhasil menangkap seorang residivis bernama Hanafi alias Doye (47), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Surip, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu, 1 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 2470 CH milik korban.

Informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Prabumulih Timur dari seorang warga bernama Jemakas.

Jemakas melaporkan kehilangan sepeda motor kesayangannya yang diparkir di teras rumahnya, Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kehilangan motor itu pertama kali diketahui oleh anak Jemakas, M Fajar, yang melihat sepeda motor tersebut tidak ada setelah pulang membeli obat.

Fajar yang panik segera menanyakan kepada ayahnya, dan Jemakas, yang mengira motor tersebut masih ada, langsung mencari di sekitar rumah.

Namun, setelah pencarian yang tidak membuahkan hasil, mereka memutuskan untuk melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH, menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaan pelaku.

“Berbekal informasi yang didapat, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap HF alias Doye, yang merupakan residivis, di kawasan Jalan Surip,” ujar AKP Suganda.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Doye mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curiannya disimpan di kontrakannya di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Tim opsnal dan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan motor milik korban,” tambah Suganda, seraya menyebutkan bahwa di kontrakan pelaku ditemukan pula alat hisap sabu-sabu.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif,” ujar Suganda.

Kapolsek Suganda menambahkan, Doye dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Polisi memeriksa Jefri Malen Saragih (19), pria yang menganiaya lansia di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang hingga babak belur, Minggu (29/12/2024)
2025.1.2 Pria di Deli Serdang Rampok dan Aniaya Lansia untuk Bayar Utang
MEDAN – Seorang wanita lanjut usia, Naeman Tambunan (81), menjadi korban perampokan di rumahnya yang terletak di Jalan Prona, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (29/12/2024).
Dalam insiden tersebut, pelaku tidak hanya mengambil harta benda korban, tetapi juga menganiaya Naeman hingga mengalami luka-luka.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Rusdi mengungkapkan, pelaku bernama Jefri Malen Saragih (19), warga Kecamatan Lubuk Pakam, telah berhasil ditangkap.
Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bola lampu di kios milik korban.
Setelah melihat Naeman sendirian di rumah, pelaku menganiaya dan merampas uang milik korban.
“Benda yang diambil berupa satu tas kancing yang berisikan uang lebih kurang Rp 12 juta dan satu jam tangan merek Mirage,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/1/2025).
Polisi segera memburu pelaku dan berkat bantuan dari warga, Jefri berhasil ditangkap pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat merampok karena ingin membayar utang.
“Pelaku mengakui ingin merampas uang dan barang milik korban karena pelaku ingin mempergunakan uang yang dirampok tersebut untuk menebus utang,” ungkap Rusdi.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.
2025.1.1 Rayakan Malam Tahun Baru : 17 warga Prabumulih Terjaring Razia BNN !
Puluhan pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di kota Prabumulih saat menjalani tes urine yang dilakukan BNN Prabumulih.

Dalam upaya menciptakan Kota Prabumulih yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Razia yang dilaksanakan pada malam pergantian tahun ini, tepatnya Selasa, 31 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Pauzia S.P MSi, dan melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Salah satu tempat hiburan yang dirazia yakni tempat karaoke yang berada di kawasan Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Di tempat hiburan ini, petugas BNN Prabumulih melakukan pemeriksaan urine terhadap 57 orang pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 17 sampel urine pengunjung yang dinyatakan positif atau menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkotika atau psikotropika.

“Kegiatan seperti ini rutin kita laksanakan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan,” ungkap Pauzia.

Dijelaskannya, 17 pengunjung yang hasil pemeriksaan urinenya dinyatakan positif terdiri dari 12 laki-laki dan 5 perempuan.

“Setelah hasil tersebut keluar, pengunjung yang terindikasi positif langsung dibawa ke markas BNN Kota Prabumulih untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

“Kami akan melakukan screening assessment dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pauzia.

Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis narkoba yang digunakan serta memberikan penanganan yang tepat bagi mereka yang terlibat.

Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Pauzia S.P, meminta kepada seluruh warga Kota Prabumulih untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sebab pihaknya tidak akan mentolerir pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Jika terbukti akan kita proses,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pauzia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Prabumulih untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Laporkan kepada kami jika ada informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya.

2024.12.29 Polsek Medang Kampai Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Perumahan Sri Mersing
AS alias Ari (33) dan RH alias Rahmat alias Rojen (34).

DUMAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Perumahan Sri Mersing, RT 002, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Said Atalia, seorang karyawan swasta, pada Jumat (27/12/2024) setelah mendapati sejumlah barang berharga hilang dari gudang perumahan tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Tony Prawira, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, pelaku membawa kabur barang-barang seperti mesin doorsmer, kulkas, mesin kompresor, dan suku cadang kendaraan dengan total kerugian mencapai Rp 28,3 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu AS alias Ari (33) dan RH alias Rahmat alias Rojen (34),” ungkap AKP Tony Prawira, Minggu (29/12/2024).

Ari berhasil diamankan pada Jumat (27/12) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Teluk Makmur, sementara Rahmat ditangkap beberapa jam kemudian di kediamannya. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi mesin kompresor, mesin doorsmer, mesin gerinda, dan mesin ketam kayu,” tambahnya.

Polsek Medang Kampai juga telah melakukan berbagai langkah, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membawa tersangka dan barang bukti ke kantor polisi.

Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Tony Prawira.

AKP Tony Prawira juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan,” pungkasnya.

Komika Fico Fachriza (tengah).
2024.12.29 Kronologi Fico Fahriza Dituding Penipu dan Daftar Artis yang Mengaku Jadi Korbannya
Komika Fico Fachriza kembali berulah. Ia melakukan penipuan kepada sederet publik figur dengan tujuan mendapatkan uang. Kelakuan Fico Fachriza mulai terbongkar setelah mantan personil coboy junior, Teuku Rizky mengunggah bukti chat peminjaman hutang oleh Fico Fachriza.
Fico Fachriza meminjam uang Teuku Rizky dengan alasan memenuhi kebutuhan dari ayah tirinya yang baru saja meninggal. Karena kasihan, Teuku Rizky memberikan uang secara percuma tanpa menghitung hutang.
Fico Fachriza juga hendak meminjam uang lagi sejumlah 4 juta. Dia bahkan mengirimkan foto mobil rusak karena kecelakaan agar Teuku Rizky mau memberikan pinjaman.
Ananta Rispo, sang kakak dari Fico Fachriza memberikan informasi kepada Teuku Rizky bahwa apa yang dikatakan Fico Fachriza tidaklah benar karena keluarga mereka sedang baik-baik saja.
Untuk menghindari bertambahnya korban, Teuku Rizky dan Ananta Rispo mengunggah postingan berisi imbauan bagi siapapun yang dihubungi Fico Fachriza dengan alasan yang sama. Tak lama kemudian, muncul komentar dari sederet artis yang telah menjadi korban Fico Fachriza.
Ternyata tak sedikit artis yang mendapatkan chat serupa.
Aurel Hermansyah tak menyangka bahwa ia menjadi salah satu korban dari foto mobil ringsek. Ia mengaku telah mengirimkan sejumlah uang untuk Fico Fachriza.
“Demi apa?!!! Sumpahh kita jg udh tf: (blg mobil kecelakaan astaga segitunya yaa boongnya,” tulis Aurel Hermansyah.
Adik dari Ananta Rispo itu berusaha mendapatkan uang dengan mengirimkan foto mobil ringsek kepada sejumlah publik figur.
Sejumlah nama besar yang mengaku jadi korban penipuan Fico Fahriza yaitu Nikita Willy, Rizky eks Coboy Junior, Uan Kaisar Jusicy Lucy, Ernest Prakasa, Virgoun, Arif Didu dan Kris Budiman.
2024.12.27 Menipu dengan Struk Palsu, Pasutri di Gowa Ditangkap
Pasutri Anwar (30) dan Farida (27) di tangkap Satreskrim Polres Gowa usai melakukan penipuan.
Sumber : Idris Tajannang

Pasutri kerap melakukan aksi penipuan dengan menggunakan struk palsu untuk pembayaran non tunai terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Gowa – Tim Jatanras Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), Anwar (30) dan Farida (27), yang kerap melakukan aksi penipuan dengan menggunakan struk palsu untuk pembayaran non tunai terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Aksi terakhir pasangan ini terjadi di Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa, pada Rabu, 25 Desember 2024. Pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban yang menjadi target penipuan dengan modus pembayaran non tunai menggunakan struk palsu. 

Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kota Makassar dan kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa pasangan pelaku ini menipu para pedagang kecil dengan menggunakan struk palsu yang sudah dimodifikasi melalui aplikasi untuk pembayaran. Dalam beberapa kasus, pelaku mengambil barang-barang seperti beras, telur, dan bawang merah dari pedagang.

“Pelaku ini menjual kembali barang hasil curian mereka. Sasaran mereka adalah pedagang kecil. Di wilayah Gowa saja, sudah ada 10 tempat kejadian perkara (TKP), belum lagi di daerah lain. Berdasarkan pengakuan mereka, pelaku juga kerap beraksi di Makassar,” ungkap Bahtiar, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin yang dilakukan setelah penangkapan.

“Setelah kami lakukan tes urin, keduanya positif menggunakan narkoba. Uang hasil penipuan ini sebagian digunakan untuk membeli sabu, dan sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Bahtiar.

Modus operandi pasangan ini adalah dengan berkeliling menggunakan mobil untuk mencari target. Setelah menemukan pedagang yang tepat, Farida masuk ke kios untuk menanyakan harga barang. Setelah harga disepakati, Farida mengaku tidak memiliki uang tunai dan meminta nomor rekening untuk melakukan pembayaran non tunai.

Nomor rekening yang diterima Farida kemudian dikirimkan ke suaminya, Anwar, yang menunggu di mobil. Anwar kemudian mengedit nomor rekening tersebut dan mengirimkan struk palsu sebagai bukti pembayaran.

“Nomor rekening itu dikirim ke saya, lalu saya edit, dan saya kirimkan kembali ke istri saya sebagai bukti transfer. Padahal itu adalah struk palsu yang saya buat sendiri,” jelas Anwar.

Setelah menerima struk palsu, pelaku mengambil barang dari pedagang dan membawanya ke mobil untuk dijual kembali. Hasil penjualan barang tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Barang yang saya ambil itu saya jual lagi, dan sebagian uangnya saya pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, sisanya untuk beli narkoba. Kami sudah melakukan penipuan ini selama satu tahun di Makassar dan Kabupaten Gowa,” ungkap Anwar.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Gowa mengimbau para pedagang agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran non tunai.

“Kami imbau kepada pedagang untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan pembayaran non tunai. Pastikan terlebih dahulu bahwa uang sudah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang,” tutup Bahtiar.(Itg/frd)

评论

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注

More posts