Indonesia! penipuan, Pencurian dan Perampokan, Struk Palsu 2024.12.27-12.29

2024.12.29 Polsek Medang Kampai Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Perumahan Sri Mersing
AS alias Ari (33) dan RH alias Rahmat alias Rojen (34).

DUMAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Perumahan Sri Mersing, RT 002, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kasus ini dilaporkan oleh Muhammad Said Atalia, seorang karyawan swasta, pada Jumat (27/12/2024) setelah mendapati sejumlah barang berharga hilang dari gudang perumahan tersebut.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Tony Prawira, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, pelaku membawa kabur barang-barang seperti mesin doorsmer, kulkas, mesin kompresor, dan suku cadang kendaraan dengan total kerugian mencapai Rp 28,3 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu AS alias Ari (33) dan RH alias Rahmat alias Rojen (34),” ungkap AKP Tony Prawira, Minggu (29/12/2024).

Ari berhasil diamankan pada Jumat (27/12) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Teluk Makmur, sementara Rahmat ditangkap beberapa jam kemudian di kediamannya. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi mesin kompresor, mesin doorsmer, mesin gerinda, dan mesin ketam kayu,” tambahnya.

Polsek Medang Kampai juga telah melakukan berbagai langkah, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membawa tersangka dan barang bukti ke kantor polisi.

Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Tony Prawira.

AKP Tony Prawira juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan,” pungkasnya.

Komika Fico Fachriza (tengah).
2024.12.29 Kronologi Fico Fahriza Dituding Penipu dan Daftar Artis yang Mengaku Jadi Korbannya
Komika Fico Fachriza kembali berulah. Ia melakukan penipuan kepada sederet publik figur dengan tujuan mendapatkan uang. Kelakuan Fico Fachriza mulai terbongkar setelah mantan personil coboy junior, Teuku Rizky mengunggah bukti chat peminjaman hutang oleh Fico Fachriza.
Fico Fachriza meminjam uang Teuku Rizky dengan alasan memenuhi kebutuhan dari ayah tirinya yang baru saja meninggal. Karena kasihan, Teuku Rizky memberikan uang secara percuma tanpa menghitung hutang.
Fico Fachriza juga hendak meminjam uang lagi sejumlah 4 juta. Dia bahkan mengirimkan foto mobil rusak karena kecelakaan agar Teuku Rizky mau memberikan pinjaman.
Ananta Rispo, sang kakak dari Fico Fachriza memberikan informasi kepada Teuku Rizky bahwa apa yang dikatakan Fico Fachriza tidaklah benar karena keluarga mereka sedang baik-baik saja.
Untuk menghindari bertambahnya korban, Teuku Rizky dan Ananta Rispo mengunggah postingan berisi imbauan bagi siapapun yang dihubungi Fico Fachriza dengan alasan yang sama. Tak lama kemudian, muncul komentar dari sederet artis yang telah menjadi korban Fico Fachriza.
Ternyata tak sedikit artis yang mendapatkan chat serupa.
Aurel Hermansyah tak menyangka bahwa ia menjadi salah satu korban dari foto mobil ringsek. Ia mengaku telah mengirimkan sejumlah uang untuk Fico Fachriza.
“Demi apa?!!! Sumpahh kita jg udh tf: (blg mobil kecelakaan astaga segitunya yaa boongnya,” tulis Aurel Hermansyah.
Adik dari Ananta Rispo itu berusaha mendapatkan uang dengan mengirimkan foto mobil ringsek kepada sejumlah publik figur.
Sejumlah nama besar yang mengaku jadi korban penipuan Fico Fahriza yaitu Nikita Willy, Rizky eks Coboy Junior, Uan Kaisar Jusicy Lucy, Ernest Prakasa, Virgoun, Arif Didu dan Kris Budiman.
2024.12.27 Menipu dengan Struk Palsu, Pasutri di Gowa Ditangkap
Pasutri Anwar (30) dan Farida (27) di tangkap Satreskrim Polres Gowa usai melakukan penipuan.
Sumber : Idris Tajannang

Pasutri kerap melakukan aksi penipuan dengan menggunakan struk palsu untuk pembayaran non tunai terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Gowa – Tim Jatanras Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), Anwar (30) dan Farida (27), yang kerap melakukan aksi penipuan dengan menggunakan struk palsu untuk pembayaran non tunai terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Aksi terakhir pasangan ini terjadi di Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa, pada Rabu, 25 Desember 2024. Pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban yang menjadi target penipuan dengan modus pembayaran non tunai menggunakan struk palsu. 

Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kota Makassar dan kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa pasangan pelaku ini menipu para pedagang kecil dengan menggunakan struk palsu yang sudah dimodifikasi melalui aplikasi untuk pembayaran. Dalam beberapa kasus, pelaku mengambil barang-barang seperti beras, telur, dan bawang merah dari pedagang.

“Pelaku ini menjual kembali barang hasil curian mereka. Sasaran mereka adalah pedagang kecil. Di wilayah Gowa saja, sudah ada 10 tempat kejadian perkara (TKP), belum lagi di daerah lain. Berdasarkan pengakuan mereka, pelaku juga kerap beraksi di Makassar,” ungkap Bahtiar, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin yang dilakukan setelah penangkapan.

“Setelah kami lakukan tes urin, keduanya positif menggunakan narkoba. Uang hasil penipuan ini sebagian digunakan untuk membeli sabu, dan sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Bahtiar.

Modus operandi pasangan ini adalah dengan berkeliling menggunakan mobil untuk mencari target. Setelah menemukan pedagang yang tepat, Farida masuk ke kios untuk menanyakan harga barang. Setelah harga disepakati, Farida mengaku tidak memiliki uang tunai dan meminta nomor rekening untuk melakukan pembayaran non tunai.

Nomor rekening yang diterima Farida kemudian dikirimkan ke suaminya, Anwar, yang menunggu di mobil. Anwar kemudian mengedit nomor rekening tersebut dan mengirimkan struk palsu sebagai bukti pembayaran.

“Nomor rekening itu dikirim ke saya, lalu saya edit, dan saya kirimkan kembali ke istri saya sebagai bukti transfer. Padahal itu adalah struk palsu yang saya buat sendiri,” jelas Anwar.

Setelah menerima struk palsu, pelaku mengambil barang dari pedagang dan membawanya ke mobil untuk dijual kembali. Hasil penjualan barang tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

“Barang yang saya ambil itu saya jual lagi, dan sebagian uangnya saya pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, sisanya untuk beli narkoba. Kami sudah melakukan penipuan ini selama satu tahun di Makassar dan Kabupaten Gowa,” ungkap Anwar.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Gowa mengimbau para pedagang agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran non tunai.

“Kami imbau kepada pedagang untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan pembayaran non tunai. Pastikan terlebih dahulu bahwa uang sudah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang,” tutup Bahtiar.(Itg/frd)

评论

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注