Indonesia! Cerita Sedih Pemudik Dibegal di Jombang, Pria di Ponorogo Nekat Bacok Mantan Istri dan Kakak Iparnya, Penipuan Berkedok Motor Lelang dan Lowongan Kerja Terbongkar di Sragen, Pasutri Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Dibekuk, Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila, Suami Tusuk dan Siram Istri Air Keras, Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar, Unit Reskrim Polsek Kebasen melakukan pemanggilan saksi untuk diminta keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan, Jadi Pengecer dan Kurir Narkoba, FAA Ditangkap Polisi Diduga Edarkan10 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya 45 Butir Disita, Kedapatan Edarkan Sabu 6.3 Gram Driver Online di Surabaya Dibekuk Polisi, Hartono Soekwanto Kejar Mantan dengan Pistol, Polres Malang Tangkap Lima Orang Menyamar sebagai Jurnalis dan LSM Peras Pengusaha Kopi Ratusan Juta Rupiah, Siswi SMP di Kota Bengkulu Dirudapaksa Bapak Kandung Diancam Bunuh Bila Menolak, Pria di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung Aksinya Terbongkar oleh Istri, Remaja 12 Tahun di Bengkulu Utara Disetubuhi Setelah Menghilang dari Rumah, Dosen Ini Didakwa Bunuh Suaminya Alasannya Bikin Miris, Kasus Pemerasan Rp4 Miliar Nikita Mirzani Dan Asisten Resmi Ditahan, Keuntungan Tsk Penggelapan Mobil Capai Puluhan Juta, Penyidikan Dugaan Penipuan Prakin Mahasiswa Unihaz Polisi Sita Rp284 Juta dari Direktur CV LBN, Pemuda Asal Kras Kediri Ini Tega Gadaikan Motor Tetangganya, IRT di Bengkulu Jadi Korban KDRT Dipukul Suami karena Masalah Utang, Desk Pemberantasan Narkoba Gelar Barang Bukti 1.2 Ton Narkotika dari 14 Kasus 2025.3.3-3.31

2025.3.31 Cerita Sedih Pemudik Dibegal di Jombang, Rp 8 Juta dan HP Baru Dirampas

Jombang – Dwi Nur Imani tak menyangka perjalanan mudiknya berakhir jadi musibah. Sebelum sampai di rumahnya, ia dibegal. Uang jutaan hasil jerih payahnya selama ini dibawa kabur pelaku. Begitu juga dengan HP barunya yang dirampas.

Aksi pembegalan dialami pria 24 tahun itu terjadi pada Sabtu (29/3/2025) malam. Saat itu dia dalam perjalanan dari Malang menuju Jombang untuk mudik Lebaran Idul Fitri mengendarai Honda SupraX. Saat melewati Bypass Mojoagung, Jombang sekitar pukul 19.20 WIB, pria warga Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang, itu dibuntuti 4 orang dengan mengendarai dua sepeda motor.

Sadar mau dibegal, ia berhenti dan mengunci stang motornya agar tidak diambil pelaku. Namun, 4 orang begal itu menodong Dwi dan merampas tas slempang yang dipakainya.

Uang sebanyak Rp 8 juta hasil kerjanya sebagai karyawan pabrik kayu di Blimbing, Malang dan ponsel miliknya di dalam tas dirampas pelaku.

“Tas selempang saya diambil, isinya uang Rp 8 juta dan barang berharga saya, ada handphone baru juga,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/03/2025).

Dwi sempat melakukan perlawanan kepada para pelaku. Namun karena kalah jumlah, ia pun tak berdaya. Pelaku yang membawa senjata tajam juga membacok telapak tangan kiri korban.

“Iya bawa sajam, yang kena telapak tangan saya sama kaki luka-luka,” ucapnya.

Tidak berselang lama, ada dua begal lagi mengendarai motor datang. Jadi total ada 6 pelaku yang membegal Dwi.

“Jadi total pelakunya ada 6 orang, bocengan dua-dua, motornya PCX sama N-Max,” kata Dwi.

Dwi akhirnya ditemukan warga di pinggir jalan dan dibawa ke Puskesmas Miagan. Aksi begal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung.

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban. Unit Reskrim juga sudah dikerahkan untuk olah TKP dan menyelidiki kasus tersebut.

“Keterangan korban pelaku berjumlah 6 orang mengendarai 3 motor, sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

2025.3.29 Pria di Ponorogo Nekat Bacok Mantan Istri dan Kakak Iparnya

Ponorogo – Dua perempuan di Ponorogo dibacok hingga luka di beberapa bagian tubuhnya viral di medsos. Mereka mengalami luka parah pada bagian tangan dan kepala. Bahkan tampak bekas darah di sekujur tubuh dua korban tersebut.

Setelah ditelusuri, kedua korban perempuan tersebut adalah Sutiyem (40) dan Nyomir (50). Mereka warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Ponorogo.

Keduanya kena sabetan sabit pelaku, Sugito (47) warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung. Sugito merupakan mantan suami Sutiyem.

Saat ini dua korban yang mengalami luka dirujuk ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk menjalani perawatan medis. Meski kondisi keduanya sadar, namun luka-luka yang dialami tetap dalam pengawasan dokter.

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok pukul 16.30 WIB, Jumat (28/3/2025). Pelaku yang emosi, mengambil sabit di dapur dan membacok korban. Korban terluka pada bagian kepala dan tangan.

Saat peristiwa itu terjadi, kakak ipar korban, berusaha melerai justru juga terkena sabetan.

“Cekcok itu bermula karena pelaku hendak membelikan baju anak-anaknya tapi ditolak oleh korban. Dan korban berusaha mengusir pelaku,” papar kakak korban, Sumardi, Sabtu (29/3/2025).

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak Satreskrim Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua korban dirawat di RSUD dr Harjono Ponorogo, kondisinya sadar, masih lemas,” pungkas Sumardi.

2025.3.28 Penipuan Berkedok Motor Lelang dan Lowongan Kerja Terbongkar di Sragen, Pelaku Tertangkap Saat Ngabuburit
Aldi Wahyu Saputro, pelaku penipuan di wilayah Sragen yang berhasil ditangkap Polres Sragen.

Jajaran Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 17,8 juta.

Pelaku diketahui seorang residivis berinisial Aldi Wahyu Saputro (31), warga Mojo Kulon, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

Tersangka ditangkap saat ngabuburit di Pasar Ramadan depan SDN 6 Sragen pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam laporannya kepada Kapolda Jateng menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan korban Ari Hermawan (35), warga Kecamatan Mondokan, pada Senin (24/3/2025).

Kejadian bermula saat istri korban, Etri Jayanti (35), dikenalkan kepada Aldi melalui seorang perantara, Sukini.

Aldi menawarkan motor Honda Vario 125 tahun 2019 dengan harga miring, hanya Rp 6,8 juta, mengklaim sebagai hasil lelang dari RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro.

Tergiur, Etri membayar uang muka Rp 3 juta. Setelahnya, Aldi juga menawarkan lowongan kerja sebagai staf gudang farmasi kepada Ari dengan gaji Rp 3,3 juta, lalu meminta setoran bertahap dengan alasan biaya administrasi, seragam, rekening, hingga jaminan penempatan kerja.

Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Sukini, kemudian diteruskan ke istri Aldi, Fitri Handayani. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 17,8 juta.

Sebagai penguat kebohongan, Aldi menyerahkan tiga kain batik sebagai seragam kerja. Namun, janji-janji Aldi tidak pernah terealisasi. Korban pun melapor ke Polres Sragen.

Polisi bergerak cepat dan menangkap Aldi saat sedang ngabuburit di Pasar Ramadan. Dalam interogasi, Aldi mengaku melakukan penipuan.

Barang bukti yang disita berupa dua baju batik dan satu kain batik.

Kapolres AKBP Petrus menegaskan, Aldi dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

2025.3.25 Pasutri Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Dibekuk, Upal Puluhan Juta Disita
4 Orang komplotan pengedar uang palsu

Sidoarjo – Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Sidoarjo. Empat pelaku, termasuk pasangan suami istri, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (27/2).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp 7,4 juta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pegawai sebuah toko di Desa Pamotan, Porong. Salah satu tersangka, S alias KJL, mencoba membayar transaksi melalui layanan BRI Link dengan enam lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu.

“Pegawai toko yang curiga segera memeriksa uang tersebut dengan sinar ultraviolet dan merasakan tekstur yang berbeda. Saat uang dikembalikan, tersangka S berjanji akan mengganti uang yang telah digunakan dalam transaksi tersebut,” kata Christian, Senin (3/3/2025).

Setelah menerima laporan dari pihak toko beserta rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sepekan kemudian, tersangka S dan istrinya, AY, diamankan di tempat kos mereka di Porong. Dari penggeledahan, polisi menemukan 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 68 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu diperoleh dari tersangka TC alias MJ, sementara pecahan Rp 50 ribu didapatkan dari tersangka SBU. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap TC di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, dan SBU di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

“Dari pengakuan tersangka TC, ia mendapatkan uang palsu senilai Rp 30 juta dari seseorang bernama Abah Saleh, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Christian

Sementara itu, tersangka SBU mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 90 juta dari seorang bernama Andrean di Bandung. Transaksi dilakukan dengan sistem barter, di mana SBU menyerahkan uang asli Rp 20 juta untuk mendapatkan upal tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka TC mengaku bisa menarik uang secara gaib dan mengubah hasil ritual menjadi uang asli.

“Ini salah satu modus yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Mereka percaya bahwa uang hasil ritual bisa menjadi uang asli, padahal itu hanyalah upal,” ujar Christian..

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu Abah Saleh serta Andrean yang diduga sebagai pemasok utama uang palsu dalam jaringan ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi dengan nominal besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Christian

2025.3.24 Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila
SURABAYA – Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.
“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.
Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.
Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.
“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.
Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual.
“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2025.3.19 Suami Tusuk dan Siram Istri Air Keras, Diduga Ini Motifnya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan secara brutal oleh Ardo Arkido (35), terhadap istrinya Reni Eka Sari (36), menyedot perhatian luas masyarakat Kota Lubuklinggau.

Pasalnya tindakan kejam yang dilakukan Ardo terhadap istrinya Reni sudah tidak manusiawi.

Sehingga perlakukan Ardo menimbulkan tanda tanya apa yang memicu perlakukan kejam pria tersebut hingga tega menusuk istrinya berulang kali dan mwnyiramnya dengan air keras.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari keluarga korban terungkap jika rumah tangga Ardo dan Reni memang sudah tidak harmonis sejak 3 bulan terakhir.

Bahkan keduanya sudah pisah rumah dan dalam proses perceraian.

Selama pisah rumah Ardo memang kerap menghubungi korban dan mengajak korban rujuk.

Namun berulang kali Ardo membujuk korban untuk rujuk berulang kali jika Reni menolak.

Penolakan yang terus menerus itu diduga menjadi pemicu KDRT yang dilakukan Ardo terhadap korban Reni.

“Lakinyo tu ngajak rujuk, tapi Reni menolak,” ujar salah seorang kerabat Reni yang enggan disebutkan namanya.

Alasan Reni menolak lanjut Bibi korban, karena korban sudah tidak tahan menghadapi suaminya yang diduga kecanduan judi slot dan narkoba.

Selain itu, Ardo juga tidak memiliki pekerjaan.

“Intinya Reni sudah tidak sanggup lagi hidup bersama Ardo,” jelasnya.

Sementara itu kondisi Reni yang sebelumnya sempat kritis sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan.

Kendati demikian, Reni belum bisa diajak banyak bicara.

Rencananya hari ini Reni akan dirujuk ke Rumah Sakit di Palembang untuk perawat intensif untuk kemajuan kesehatan fisik dan mental korban.

Seperti diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Tragis nasib dialami Reni Eka Sari (36), seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau.

Warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ini dalam kondisi sekarat setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri.

Aksi KDRT yang dilakukan secara brutal tersebut terjadi di kawasan Siring Agung, dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU), Selasa (18/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, yakni:

1 luka di payudara sebelah kanan

1 luka di jari kelingking lengan kiri

1 luka di paha kanan bagian depan

1 luka di paha kanan bagian belakang

1 luka di punggung belakang

1 luka di pinggang belakang

2 luka di betis kaki kanan depan

Tak hanya itu, korban juga disiram air keras, yang semakin memperparah kondisinya.

2025.3.19 Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kudul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan terhadap Terdakwa Bobi Candra itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH didampingi Muhamad Ad-Dairobbi SH, menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 sampai dengan 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas.
JPU juga menetapkan Terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua, Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH selaku Hakim Anggota mengatakan, terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan.
Agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Maret 2025 pekan depan.
Jalannya persidangan turut mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai.

2025.3.18 Unit Reskrim Polsek Kebasen melakukan pemanggilan saksi untuk diminta keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan

Merujuk, surat dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Resort Kota Banyumas, Sektor Kebasen, Jalan PUK 30 Kebasen 53172, tanggal 14 maret 2025, dengan No.Pol : B/22/lll/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Perihal : Klarifikasi, yang ditanda tangani oleh AKP. AGUS ROKHIM, Kepala Kepolisian Sektor Kebasen, selaku Penyidik, NRP. 69080476, yang ditujukan kepada Riwan dan Surwan, warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa-Tengah.

Dengan dasar : Pasal 1 ayat (5), pasal 4, pasal 5 ayat (1) huruf a KUHP dan Undang-Undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 1 (angka 5 dan 6), pasal 20, pasal 21, pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor : 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara di lingkungan Polri serta Laporan pengaduan An.SUSI SETIONINGSIH, tanggal 7 maret 2025, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, maka mengundang keduanya agar pada hari : senin, tanggal : 17 maret 2025, hadir di ruang Unit Reskrim Polsek Kebasen untuk memberikan keterangan/klarifikasi sebagai saksi, dengan menemui AIPTU JAMALI, NRP. 68100084, selaku Kanit Reskrim Polsek Kebasen atau BRIGADIR HENDWI PRIAGUNG, NRP. 93050470.

Hal tersebut dibenarkan oleh AKP. Agus Rokhim, melaluhi Aiptu Jamali, tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya (senin, 7/3/2025).

“Memang telah kita agendakan, hari ini memanggil Riwan dan Surwan, untuk di minta keteranganya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Penipuan, yang dilaporkan oleh bu Susi, sehubungan dirinya mengalami kerugian sebesar rp.120 juta, “paparnya.

Lebih lanjut Jamali menjelaskan, jika keduanya disinyalir mengetahui dan terlibat secara langsung dengan perkara penipuan yang dilaporkan ini, karena pada awalnya mereka merupakan delegasi/penghubung terjadinya penyerahan uang yang merugikan pelapor, menyusul selaku polisi tentunya harus melayani pelapor dan sekaligus berusaha melindungi terlapor.

Menanggapi pernyataan Jamali tersebut, tatkala dikonfirmasi di ruang tunggu Polsek Kebasen, mereka berdua mengelak dan menolak secara tegas.

“Klo kami dipanggil untuk di minta keterangan sebagai saksi berkaitan dengan uang rp.120 juta, maka perlu kami tegaskan bahwa pemanggilan itu “salah alamat”, mengingat kami berdua justru tidak tahu-menahu sama sekali, “sanggah mereka seraya menegaskan, “yang mestinya dipanggil dan di minta keterangan sebagai saksi adalah Suwarso dan Agus Jembrang, “tegasnya.

Pasalnya, selain keduanya mendapatkan fee @ rp.1 juta, sekaligus merekalah yang tahu persis (melihat, mendengar dan mengalami secara langsung) berkaitan dengan penyerahan pinjaman uang tersebut dari Kosim kepada Susi.
Bahkan beredar rumor justru keduanyalah yang menyuruh Susi untuk meminjam uang tersebut ke Kosim,.

“Namun sebagai bukti selaku warga negara yang patuh terhadap hukum, kami tetap datang ke Polsek Kebasen dan siap untuk memberikan keterangan yang nyata dan apa adanya.
Sayangnya, meski sudah menunggu cukup lama, namun karena pak.Kanit ada kepentingan yang harus meninggalkan kantor, sehingga kami kemudian disuruh pulang.
Harapan kami, perkara ini harus di usut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai di plintir apalagi ditunggangi oleh kepentingan pribadi, “tandasnya.

Lebih lanjut keduanya membeberkan alasanya berkaitan dengan tindakanya menemui dan bermaksud meminjam uang kepada Kosim, “karena diakuinya, pada H-1 (siang) dalam pilkades Cindaga, mas Andi selaku calon sudah kekurangan dana, sehingga mengintruksikan kami selaku team sukses menjadi delegasi untuk mencari pinjaman uang sebesar rp.100 juta.
Hanya masalahnya, karena mungkin tidak percaya sehingga waktu itu Kosim langsung menolak.

Ironisnya, pada malam harinya, tanpa sepengetahuan kami, justru Kosim meminjamkan uang sebesar rp.120 juta kepada Susi karena dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 1 minggu.

Namun faktanya, sampai tiba saatnya sesuai waktu yang dijanjikan, tatkala Kosim menagih janjinya, ternyata Susi tidak bisa mengembalikan uang tersebut, sehingga kemudian menjadi awal pemicu terjadinya perkara tersebut.

“Sebenarnya, bisa saja mas Andi mengelak dari tanggung-jawab, karena pendistribusian uang tersebut kepada masyarakat tanpa adanya bukti dan saksi, menyusul mas Andipun tidak melihat apalagi menerima uang tersebut.
Namun dengan kebesaran jiwanya, demi menjaga kondusifitas dan harmonisasi kehidupan masyarakat, sehingga kemudian mas Andi tetap bertanggung-jawab dengan memberikan jaminan SPPT Tanah milik keluarganya, sebagai indikatornya.

Namun sekarang, “mereka berdua mengingatkan, “perlu di ingat & di sadari, mas Andi sudah meninggal dunia, sehingga menjadi sebuah kenaifan tatkala perkara ini justru kemudian baru dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kebasen.

Diharapkanya, dalam perkara ini, masing-masing pihak bisa meletakan “EGO”, dan tidak terprovokasi oleh pihak manapun, apalagi sampai mencari pembenaran pribadi, terlebih bersemangat untuk men-justifikasi orang lain, mengingat semuanya adalah tetangga, saudara dan satu desa.

“Janganlah sombong dan besar kepala, karena di atas langit masih ada langit”.
Jauhkan-lah diri dari merasa benar dan paling hebat hanya karena memiliki banyak uang, agar tidak terjebak dalam lingkaran bangga yang membuatnya buta, karena perkara yang dilaporkan-nya itu, diyakini belum tentu benar adanya, sehingga berpotensi untuk dilaporkan balik, “paparnya.

Ditegaskanya, manusia itu tidak ada yang sempurna, ada kelebihan dan kekuranganya masing-masing.
Ibarat dua sisi dalam satu keping mata uang, “bertolak belakang, namun tetap bersatu dan tidak bisa terpisahkan.

“Sebelum terlanjur melangkah terlalu jauh untuk menempuh jalur hukum, pikirkan & pertimbangkan terlebih dulu secara matang.
Mengingat tindakanya itu bukanlah sebuah pencapaian yang musti dibanggakan, “pungkasnya – (503L170).

2025.3.14 Jadi Pengecer dan Kurir Narkoba : 2 Pemuda Desa Pangkul Ditangkap Polisi !
Pengedar dan kurir sabu saat diamankan di Polres Prabumulih

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di kampung 4 Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam penggerebekan yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPTU Rudi Hartono SH, pada Selasa, 11 Maret sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku bernama Herul Susanto (33) dan Rayendra (29), yang keduanya merupakan warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.

Selain itu, mereka juga menemukan 8 plastik klip bening yang biasanya digunakan untuk kemasan sabu, 1 kotak hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba, serta dua unit ponsel, yaitu ponsel Intinix warna biru dongker dan ponsel Vivo warna gold.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Rudi Hartono, S.H. selaku pimpinan operasi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap Jonson.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tanda-tanda adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah di Kampung 4, Desa Pangkul.

Tim yang melakukan pengintaian memastikan keberadaan pelaku sebelum melakukan penggerebekan.

Sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang terdiri dari petugas Narkoba siap melaksanakan tugas mereka dengan penuh kehati-hatian.

Ketika penggerebekan dilakukan, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang jelas menunjukkan aktivitas ilegal mereka.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,76 gram.

“Dari TKP juga ditemukan 8 plastik klip bening yang biasanya digunakan untuk kemasan sabu, 1 kotak hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba, serta dua unit ponsel, yaitu ponsel Intinix warna biru dongker dan ponsel Vivo warna gold,” imbuhnya.

“Ketika digeledah oleh anggota, sabu tersebut ditemukan tersimpan diselipan jendela kamar,” ujar Kasat Jonson seraya menuturkan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Herul Susanto mengaku bahwa ia biasa membeli sabu dari seseorang bernama Markoni dengan harga Rp 700.000,- untuk dijual kembali.

“Sementara itu, rekannya Rayendra mengakui perannya sebagai kurir yang menerima upah dari hasil penjualan barang terlarang tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

2025.3.13 Polres Malang Tangkap Lima Orang Menyamar sebagai Jurnalis dan LSM, Peras Pengusaha Kopi Ratusan Juta Rupiah
Malang – Lima orang yang menyamar sebagai jurnalis dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap Polres Malang usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Para pelaku mengancam korban, LGD (34), dengan tuduhan bahwa mereka mengalami keracunan setelah mengonsumsi kopi produksinya. Mereka kemudian menekan korban dengan ancaman akan melaporkan perizinan usahanya ke Polda Jawa Timur jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.
Terdesak, korban akhirnya menegosiasikan jumlah uang hingga turun menjadi Rp 7 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, Polsek Kepanjen yang menerima laporan segera bertindak dan menangkap para pelaku saat menerima uang dari korban.
Kelima tersangka yang diamankan adalah:
1.Nurwiyono (46) Alias Deva Limbad – warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar
2.Moh. Holil (63) – warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
3.M. Romli (59) – warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang
4.Andoko Kristiawan (45) – warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar
5.M. Firmansyah Nur Ahzuri (32) – warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh para pelaku. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, mereka juga pernah melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
“Dengan modus menuduh korban mencemari lingkungan, mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta.”ujarnya. (11/3/2025)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP terkait penipuan, serta Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak kejahatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami tindakan yang mencurigakan.
2025.3.11 FAA Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan10 Gram Sabu, Polisi Buru Bandar

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tambaksari. Seorang pria berinisial FAA (22) ditangkap saat berada di depan rumahnya di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 9,921 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,068 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sekop sabu dari sedotan, 2 pak plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 660.000 hasil penjualan sabu.

“Dari hasil penggeledahan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Suria Miftah, pada Selasa (11/03/2025).

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka FAA tidak bekerja sendiri. Ia beroperasi bersama rekannya, PKW (berkas terpisah), yang juga berperan dalam mengedarkan sabu di Surabaya. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial P (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ia menerima 20 gram sabu dari P melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo, Surabaya. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 17.000.000, lalu dibagi menjadi dua bagian untuk dijual secara terpisah.

“Setiap gram sabu yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,” lanjut AKBP Suria Miftah.

FAA dan PKW diketahui telah delapan kali menerima sabu dari P dengan modus yang sama. Setelah menerima barang, mereka menjualnya secara terpisah dan melakukan pembayaran ke P secara mandiri. Saat ini, polisi masih memburu P untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Surabaya. Kami terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegas AKBP Suria Miftah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

2025.3.10 Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, 45 Butir Disita
Surabaya, 6 Februari 2025 – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASP (36) dalam operasi penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya, Kamis (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 45 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.
ASP, pria asal Sampang, Madura, yang bekerja di sektor swasta, ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut:
45 butir ekstasi berwarna biru dengan logo “S” dalam 4 plastik klip., 1 unit HP Android merek Redmi beserta SIM card-nya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ASP bermula dari penyelidikan yang mengarah pada transaksi narkotika di hotel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ekstasi yang diakui sebagai milik tersangka.
ASP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) di daerah Robatal, Sampang, Madura, dengan cara membeli langsung pada Kamis (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Lebih lanjut, ASP mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia bertransaksi dengan A. Ia sudah tiga kali mendapatkan ekstasi dari sumber yang sama.
Akibat perbuatannya, ASP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas minimal yang ditetapkan undang-undang.
Polisi kini masih memburu A, yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi kepada ASP. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
2025.3.6 Kedapatan Edarkan Sabu 6,3 Gram, Driver Online di Surabaya Dibekuk Polisi
Surabaya – Seorang wanita berinisial D.A.C. (27), yang berprofesi sebagai driver online, ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Jl. Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat ±6,372 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menggerebek kediaman tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total ±6,372 gram, Buku catatan yang diduga berisi transaksi narkotika, Timbangan elektrik dan plastik klip, Uang tunai Rp 100.000,-.Dua sekop kecil dari sedotan plastik, Kotak kosmetik bekas merk Ponds, Ponsel Redmi Note 9 warna biru tua
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial R alias B (DPO). Transaksi dilakukan dengan metode “ranjau”, di mana sabu diletakkan di titik tertentu—dalam kasus ini, di pinggir jalan depan Terminal Mojoagung, Jombang.
“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya, Sebagai imbalan, D.A.C. menerima upah antara Rp 50.000,- hingga Rp 200.000,- per transaksi.” ujar AKBP Suria Miftah, Kamis (6/3/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
2025.3.5 Tak Terima Diputus! Hartono Soekwanto Kejar Mantan dengan Pistol, Berakhir Bui

Jakarta, 5 Maret 2025 — Nama Hartono Soekwanto (53), seorang mantan jawara koi berprestasi, mendadak viral di media sosial setelah aksinya mengejar mantan kekasih dengan pistol di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (2/3/2025). Aksi nekat itu berujung pada penahanan dirinya oleh Polres Cimahi sejak Selasa (4/3/2025).

Insiden ini bermula ketika Hartono, yang baru dua bulan putus dari NA (29), melihat mantan kekasihnya sedang menaiki mobil yang pernah ia berikan, sebuah Toyota Raize. Terbakar emosi, Hartono langsung mengejar dan meminta mobil tersebut berhenti. Ketika permintaannya diabaikan, ia mulai menggedor-gedor pintu mobil dan bahkan mengacungkan pistol yang disimpan di kakinya.

Video amatir yang direkam oleh salah satu penumpang mobil dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu kecaman dari netizen. Dalam video itu, Hartono tampak mengeluarkan pistol sambil mengacungkan jari tengahnya. Ketiga penumpang, termasuk NA, memilih tetap di dalam mobil karena ketakutan.

Alasan di Balik Aksi Nekat Hartono

Menurut pengakuannya, Hartono merasa kecewa setelah banyak berkorban dalam hubungan mereka, termasuk memberikan mobil yang saat itu dipakai NA. Ia mengaku hanya ingin berbicara langsung dengan mantan kekasihnya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, aksinya justru berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh IZ (22), salah satu penumpang.

Senjata Berizin, Namun Tetap Terjerat Hukum

Senjata api yang digunakan Hartono ternyata memiliki izin resmi dari Baintelkam Polri untuk tujuan pembelaan diri. Meski begitu, polisi tetap menyita pistol beserta dokumen izinnya untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku ini intinya tidak terima hubungan selesai, apalagi kendaraan yang dipakai korban diberikan olehnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Tri.

Siapa Hartono Soekwanto?

Sebelum terjerat kasus ini, Hartono dikenal sebagai sosok terpandang di komunitas pecinta ikan koi. Ia pernah menjadi orang Indonesia pertama yang meraih gelar Grand Champion pada Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang dan menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada tahun 2019. Namanya semakin dikenal setelah memimpin All Indonesia Koi Show yang berhasil mencetak rekor dunia dengan 4.467 ikan koi.

Kini, nama besar Hartono tercoreng akibat tindakan emosional yang tidak terkontrol. Proses hukum masih berlanjut, dan publik menantikan kelanjutan kasus ini.

2025.3.5 Bejat! Pria di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung, Aksinya Terbongkar oleh Istri
BENGKULU – Seorang pria berinisial DE (48), warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Lebih memilukan, aksi bejat tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali sejak Januari lalu. Perbuatan pertama dilakukan di rumah sakit, saat sang anak tengah menjalani perawatan.
Pada Februari, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di rumah. Namun, kali ini nasib buruk menimpanya, sang istri yang baru pulang memergoki kejadian itu secara langsung.
Panik dan ketakutan, pelaku mencoba berdalih dan membantah semua tuduhan. Namun, sang istri yang tidak mempercayainya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kejadian kedua terjadi saat rumah dalam keadaan kosong, ketika ibu korban sedang pergi. Saat pelaku melakukan aksinya secara paksa, tiba-tiba ibu korban pulang dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Jika berani bicara, korban diancam akan dibunuh.
“Dia mengancam korban, jika berani menceritakan kejadian itu, maka akan dibunuh,” tambah AKP Sujud Alif Yulam Lam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

2025.3.5 Remaja 12 Tahun di Bengkulu Utara Disetubuhi Setelah Menghilang dari Rumah
BENGKULU – Seorang remaja berusia 12 berinisial SD yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara harus mengalami kenyataan pahit setelah dirinya disetubuhi oleh seorang pria berinisial JI (23) warga Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Utara.
Awalnya SD dilaporkan menghilang dari rumah sejak Kamis 27 Februari 2025 dini hari. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh keluarganya saat mereka menyadari bahwa korban dan sepeda motor yang biasa terparkir di dalam rumah telah menghilang.
Menurut kesaksian pihak keluarga, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka bangun dan tidak menemukan korban di kamarnya. Keluarga pun langsung mencari ke seluruh rumah, tetapi tidak menemukan jejak keberadaannya.
Pencarian berlanjut dengan menghubungi teman-teman korban. Dari keterangan teman korban, diketahui bahwa korban berada di rumah seorang pria berinisial JI.
Sekitar pukul 16.00 WIB, teman korban datang ke rumah keluarga korban dan memastikan bahwa korban memang berada di rumah pelaku.
Atas permintaan keluarga, teman korban kembali ke rumah pelaku untuk menjemput korban. Ketika korban akhirnya kembali ke rumah, keluarga langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa pada pukul 03.30 WIB, ia pergi ke rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik keluarganya.
Setibanya di sana, ia diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku. Lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, ia mengaku telah mengalami tindakan asusila sebanyak dua kali di kamar tersebut.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara guna menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan yang dialami korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara IPDA Freddy Silaen membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kita mengamankan pelaku tanggal 28 Februari dibantu oleh teman-teman dari Polsek Kerkap. Modusnya korban akan memberikan uang untuk korban ngekos. Karena korban kabur dari rumah,” jelas Kanit PPA.
Saat ini, pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus persetubuhan ini.

2025.3.5 Dosen Ini Didakwa Bunuh Suaminya, Alasannya Bikin Miris!

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dr Tiromsi Sitanggang atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Rabu (5/3).

Berdasarkan dakwaan jaksa, Dr. Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan Notaris ini diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.

“Hubungan rumah tangga pasangan tersebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa,” kata JPU Rammayani Amir.

Pada 17 Februari 2024, lanjut Jaksa, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.

“Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP),” ucapnya.

Jaksa menambahkan, setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia.

Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota MedanMedan,” jelasnya.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Dr. Tiromsi.

“Pada waktu yang hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit,” ujar Jaksa.

Jaksa pun mengatakan sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.

“Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi. Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara,” ungkapnya.

Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

2025.3.5 Siswi SMP di Kota Bengkulu Dirudapaksa Bapak Kandung, Diancam Bunuh Bila Menolak
DE (44) Warga Kecamatan Sukamrindu diringkus Polisi lantaran merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Korban sebut saja Mawar – – (Bukan nama sebenarnya), terpaksa menurut nafsu bejat bapak kandungnya karena diancam akan dibunuh bila menolak.
Usai dilaporkan ke Polresta Bengkulu, tersangka DE berhasil ditangkap pada 4 Maret 2025 oleh Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Kejadian memiriskan tersebut terjadi pada Oktober 2024 di rumah DE di Kawasan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
DE memaksa anak kandungnya itu untuk melakukan hubungan badan, dan mengancam akan menghabisinya bila menolak. Namun beberapa bulan kemudian, aksi DE terbongkar dan ia pun dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu tersangka persetubuhan berinisial DE.
“Memang benar kita telah mengamankan tersangka asusila saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di sat Reskrim Polresta Bengkulu untuk keperluan pendalaman,” ungkap Sujud Pada RB 5 Maret 2025.
Lebih lanjut Sujud Menjelaskan bahwa DE diringkus pada 4 Maret 2025 oleh Unit Resmob Polresta Bengkulu.
Dia diamankan di kawasan Kecamatan Sungai Rupat disalah satu rumah tanpa perlawanan.
“DE kita amankan di kawasan Kecamatan Sungai Serut tanpa perlawanan pada 4 Maret 2025 saat ini tersangka sudah di Mapolresta Bengkulu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Sujud.

2025.3.4 Penyidikan Dugaan Penipuan Prakin Mahasiswa Unihaz, Polisi Sita Rp284 Juta dari Direktur CV LBN
LESU: Tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) terliahat lesu setelah ditetapkan tersangka.

BENGKULU – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284.506.000 dari tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan CV Lautan Biru Nusantara (LBN).

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan penipuan 80 mahasiswa Unihaz Bengkulu yang gagal melaksanakan kegiatan praktik kerja industry (Prakin) ke Yogyakarta dan Malang.

Tidak hanya meyita uang tunai sebagai barang bukti, namun penyidik juga telah memeriksa 7 saksi guna melengkapi berkas kasus tersebut.

“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu Rp284.506.000 dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531.425.000,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, Selasa, 4 Maret 2025.

Ia menerangkan, ditetapkannya Direktur LBN sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan kepada perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan praktik kerja tersebut.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penipuan tersebut saat ini terus berjalan, dan Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti, Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya.

Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk Dekan, sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya.

BACA JUGA:Bupati Lebong Segera Bahas Persiapan Pilkades 66 Desa Bersama DPRD, Dinas PMD Butuh Rp4,5 Miliar

Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uangnya sudah dianggap hilang,” terang Sudarno.

Kalau untuk uang Rp45 juta yang diterima Istri mantan Dekan FH Unuhaz sudah dikembalikian dan termasuk dalam uang Rp284.506.000 yang sudah dijadikan bukti.

“Uang dari Istri dekan yang dari hasil transfer CV LBN sudah kita amankan dan masuk dalam jumlah uang yang total kita jadikan BB,” tutup Sudarno.

Diketahui, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP. Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan bahwa pada kasus dugaan penipuan tersebut, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

Pada penyidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Hu, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan menelusuri terkait tujuan penggunaan dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

2025.3.4 Fantastis! Keuntungan Tsk Penggelapan Mobil Capai Puluhan Juta
TERTUNDUK: OK (29) warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tersangka penggelapan mobil terlihat tertunduk.

BENGKULU – OK (29) tersangka penipuan dan penggelapan 7 unit mobil ternyata meraup puluhan juta dari aksinya menggelapkan satu unit mobil yang dia gadaikan.

OK yang merupakan warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tersebut menggadaikan mobil korbannya dengan berbagai nominal.

Mulai dari Rp25 juta, hingga terendah digadai dengan harga Rp15 juta.

Tergantung jenis mobil apa yang digadaikan tersangka OK.

Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, selain 7 orang tersebut terdapat beberapa orang lainnya yang juga sudah dihubungi pelaku dan hampir menjadi korban.

Uang hasil gadai mobil yang dilakukan oleh tersangka, digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, termasuk bermain judi online.

“Nominal mobil yang ia gadaikan ada bermacam-macam mulai Rp24 juta, ada yang Rp25 juta, ada yang Rp20 juta. Jadi cukup bervariasi,” ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH pada saat Pres Realis 4 Maret 2025.

Untuk sementara diketahui bahwa pelaku melakukan aksi penggelapan mobil seorang diri tanpa ada bantuan dari siapapun.

Untuk meyakinkan korbannya pelaku juga menyertakan STNK mobil tersebut di tempat ia menggadai mobil hasil penggelapan yang ia lakukan.

“Makanya kita mengimbau pada masyarakat kalau ada yang mau gadai hanya punya STNK saja itu patut untuk dicurigai,” kata Sudarno.

Selain itu Sudarno juga menginformasikan pada masyarakat jika ada mobil atau barangnya digadaikan oleh OK, silakan laporkan ke Mapolresta Bengkulu untuk ditindak lanjut.

“Kalau masih ada masyarakat yang tertipu silakang hubungi kami,” jelas Sudarno.

Atas apa yang dilakukan OK, dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk pasal yang kenakan untuk OK ini adalah pasal berlapis dan untuk ancaman penjara akan ditambah atau diambil di atas maksimum penjara,” tutup Sudarno.

Diketahui OK sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Bengkulu setelah laporan salah satu korban dilayangkan pada Polresta Bengkulu.

2025.3.4 Kasus Pemerasan Rp4 Miliar, Nikita Mirzani Dan Asisten Resmi Ditahan
Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha produk skincare, Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita dan asistennya, IM. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan menyebarkan informasi negatif tentang produk skincare milik Reza.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini. Beberapa dokumen, barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone serta penyataan dari para ahli menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Nikita disangkakan dengan pasal pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sesuai Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU TPPU yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Nikita ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Menanggapi penahanannya, Nikita Mirzani tampak santai, ia bahkan sempat menjawab pertanyaan awak media terkait rompi oranye yang ia kenakan, “Ya mau gimana? Sans,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Nikita. Sebelumnya, ia pernah berseteru dengan sejumlah artis, terlibat kasus pencemaran nama baik, hingga ditahan dalam kasus serupa.

2025.3.3 IRT di Bengkulu Jadi Korban KDRT, Dipukul Suami karena Masalah Utang
BENGKULU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LR (31), warga Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.
Peristiwa itu bermula ketika suami korban pulang ke rumah dalam kondisi emosi dan melontarkan kata-kata kasar kepada LR. Ia menyalahkan istrinya atas masalah utang yang mereka hadapi.
“Gara-gara utang kau, aku tertekan! Siang kerja capek, malam juga harus kerja lagi. Cepat lunasi utang itu!” bentak sang suami.
Tidak terima dengan perkataan tersebut, LR pun membalas ucapan suaminya. Hal itu justru membuat pria tersebut semakin emosi hingga melayangkan pukulan ke arah wajah LR. Akibatnya, bibir bagian dalam korban mengalami luka robek.
Meskipun luka yang diderita tergolong ringan, kejadian ini tetap mendapat perhatian dari pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT agar korban bisa mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar IPTU Endang.

TEGA: Sandy saat diambil fotonya di Polsek Kras.
2025.3.3 Pemuda Asal Kras Kediri Ini Tega Gadaikan Motor Tetangganya
KEDIRI, JP Radar Kediri- Sandy Muhclisin, warga Dusun/Desa Karangtalun, Kras harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda 25 tahun itu dibekuk karena tega menggadaikan motor milik tetangganya, Munahaya, 38.
Sebelumnya, Sandy meminjam motor tetangganya dengan alasan hendak menjual burung dara. Sebagai tetangga yang baik, Munahaya menyerahkan Motor Mio GT bernomor polisi L 4309 DX.
Setelah membawa motor tetangganya itu, Sandy lalu kabur motor itu ke arah Tulungagung. Munahaya jengkel karena Sandy tak kunjung mengembalikan motornya. Setelah seminggu motor yang dipinjam pelaku pada Rabu (19/2) tak juga datang membuat korban mengambil jalur hukum.
Munahaya mempolisikan Sandy. Dia melapor jika pelaku telah membawa kabur kendaraan kesayangannya. Kapolsek Kras Iptu Agus Winarto mengatakan, setelah laporan diterima, anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Mendapat informasi jika Sandy berada di rumahnya, polisi langsung bergerak cepat. Anggotanya langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polsek Kras. “Dia (Sandy, Red) mengaku jika motor yang dipinjam ke korban sudah digadaikan di Tulungagung,” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.
Atas perbuatannya itu, dia harus mendekam di sel tahanan. Dan oleh polisi disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini satu unit motor Yamaha Mio GT warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi L 4309 DX, satu lembar BPKB, dan serta satu STNK kendaraan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) berbincang dengan satu tersangka saat konferensi pers hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta, Senin (3/3/2025).
2025.3.3 Desk Pemberantasan Narkoba Gelar Barang Bukti 1,2 Ton Narkotika dari 14 Kasus
JAKARTA — Sejumlah barang bukti narkotika ditampilkan saat konferensi pers hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Desk Pemberantasan Narkoba mengungkap 14 kasus peredaran narkotika selama bulan Februari 2025 dengan mengamankan 37 tersangka serta sejumlah barang bukti total 1,2 ton senilai Rp1 triliun.
Barang bukti narkotika yang disita di antaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 115.211,65 gram butir ekstasi.
Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat 16 unit, kendaraan roda dua 4 unit, dan sebuah kapal tradisional.

评论

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注

More posts