Indonesia! Modus Licik Penipuan Kos-Kosan di Bali Terbongkar, Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB di Depan Toko Miliknya di Puncak Jaya, Oknum bunuh jurnalis karena tak mau menikahi korban, Polisi ungkap kasus ayah cabuli dua anaknya, Tim Gabungan Obok-obok Kampung Baru, Ini Tampang Pelaku yang Buang Mayat di Lahan Kosong Kenanga, Residivis Pencuri Kepergok Pemilik Rumah, Penangkapan Pelaku Pungli, Polresta Mataram Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Dijadikan LC di Tempat Hiburan Malam 2025.4

2025.4.17 Modus Licik Penipuan Kos-Kosan di Bali Terbongkar, Sewa Sebulan, Dikontrakkan 2 Tahun ke Korban
Seorang wanita membeberkan 17 orang menjadi korban penipuan kos di Bali

Media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban penipuan kos-kosan dan kontrakan di Bali.

Dalam video yang diunggah oleh akun @ceninin_, terungkap modus licik yang diduga dilakukan oleh seorang wanita bernama Elisabeth Dewi Seni Astuti, asal Kupang.

Korban dalam video tersebut menjelaskan secara detail bagaimana Elisabeth diduga menjalankan aksinya.

Pelaku menyewa rumah kos atau kontrakan di Bali hanya untuk jangka waktu satu bulan, namun kemudian menawarkan kembali properti tersebut kepada para perantau seolah-olah milik pribadi atau sewa jangka panjang.

Kepada calon penyewa, pelaku meminta pembayaran uang sewa antara 6 bulan hingga 2 tahun di muka.

Tanpa curiga, para perantau yang tengah mencari tempat tinggal akhirnya menyerahkan uang sewa dalam jumlah besar.

“Terpantau 17 orang ditipu di Bali, penipuan kos-kosan kontrakan dan kita diminta duit untuk bayar setengah tahun, satu tahun, dua tahun dan orangnya kabur,” ujar perempuan dalam video sambil menunjukkan wajah para korban lainnya dikutip pada Kamis (17/04/2025).

Namun, setelah beberapa waktu, masa sewa asli yang dibayar pelaku kepada pemilik bangunan habis, dan pemilik asli akhirnya mengusir para penghuni karena tidak pernah menerima pembayaran lanjutan.

Alhasil, para penyewa yang merasa telah menyewa secara sah pun dipaksa keluar secara mendadak dari tempat tinggal mereka.

“Karena kamu, 17 orang ini diusir dadakan dari bangunan. Hati-hati di Bali, penipuan ada di mana-mana,” lanjut korban dalam unggahannya.

Dalam video tersebut, korban juga menyertakan foto dari terduga pelaku, dengan harapan agar masyarakat lebih waspada.

Ia menyebut akan segera menghapus videonya jika pelaku bersedia bertanggung jawab.

“Akan saya take down jika sudah ada pertanggungjawaban. Tolong ingat wajahnya dan namanya, jangan sampai ada orang lain yang tertipu,” tegasnya.

Kini, para korban berharap pelaku bisa segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya sebelum menyewa properti, terutama di daerah yang ramai seperti Bali.

2025.4.8 Eks Kapolsek Mulia Tewas Ditembak KKB di Depan Toko Miliknya di Puncak Jaya

PUNCAK JAYA — Mantan Kapolsek Mulia, Iptu (Purn) Djamal Renhoat (62), dilaporkan meninggal dunia usai ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Senin (7/4/2025).

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa (8/4/2025).

“Benar, almarhum Iptu (Purn) Djamal Renhoat menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh KKB. Saat kejadian, beliau berada di depan toko kelontong miliknya,” ungkap Yusuf.

Kronologi Penembakan
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa penembakan terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 18.45 WIT di kawasan Kota Lama, tepatnya dekat Pabrik Tahu, Distrik Pruleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Korban ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga kuat merupakan bagian dari KKB. Djamal Renhoat dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak dari senjata api.

Selang dua menit kemudian, sekitar pukul 18.47 WIT, personel dari Polres Puncak Jaya bersama Brimob BKO langsung merespons dan menuju lokasi kejadian.

Ambulans dari RSUD Mulia tiba di tempat kejadian pada pukul 19.00 WIT dan segera mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagai respons atas insiden ini, Satgas Damai Cartenz mengerahkan tambahan 100 personel ke wilayah Puncak Jaya untuk memperkuat pengamanan.

“Tadi pagi kita sudah tambah penebalan di Puncak Jaya sebanyak 100 personel,” ujar Kombes Yusuf.

Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Situasi keamanan di sekitar lokasi kejadian juga tengah dalam pengawasan ketat.

2025.4.8 Polisi ungkap kasus ayah cabuli dua anaknya, pengingat pentingnya edukasi

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua anaknya sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga.

Pelaku berinisial EH (52) diduga mencabuli kedua anaknya ER (20) dan SNH (13) selama bertahun-tahun, sejak 2016 hingga 2025. Kejadian tersebut berlangsung di kediaman keluarga di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melapor ke polisi.

“Tersangka mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh, seperti tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ujar Mustofa.

Karena ketakutan terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban juga diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

Laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman pidana paling lama 15 tahun,” tegas Mustofa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Banyak anak yang mengalami kekerasan seksual tidak berani melapor karena pelakunya adalah orang yang mereka kenal atau segani.

Peningkatan literasi masyarakat terkait deteksi dini kekerasan seksual, pendidikan seksual berbasis usia yang tepat, dan pembentukan sistem pelaporan yang aman bagi anak-anak sangat diperlukan. Keluarga, sekolah, dan komunitas harus menjadi ruang aman yang mengajarkan anak mengenali, melindungi, dan menyuarakan hak-haknya.

2025.4.8 TNI AL: Oknum bunuh jurnalis karena tak mau menikahi korban

Banjarmasin – TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Ia memastikan bawah tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

Laksma TNI Wira mempersilakan awak media mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Ia menekankan bahwa TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.

Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.

Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

2025.4.7 Tim Gabungan Obok-obok Kampung Baru : 24 Pengunjung Dinyatakan Positif Narkoba !
Polisi memeriksa pengunjung tempat hiburan malam di eks lokalisasi Kampung Baru Palembang.-Foto

Suasana malam di Palembang mendadak mencekam ketika tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Senin (7/4) dini hari.

Operasi ini menyasar area yang dikenal sebagai eks lokalisasi Teratai Putih atau Kampung Baru, serta sejumlah tempat hiburan di kawasan Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.

Razia yang dimulai sejak tengah malam hingga menjelang pagi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat konsumsi dan transaksi barang haram tersebut.

Tim gabungan pertama kali menyasar beberapa diskotik di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kawasan ini sejak lama dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di kota pempek.

Meski sejumlah diskotik di lokasi ini tampak telah tutup, diduga karena adanya kebocoran informasi terkait razia, aparat tetap melakukan penyisiran secara menyeluruh.

Dalam penyisiran itu, petugas berhasil mengamankan sepuluh orang pengunjung yang tengah bersembunyi di dalam mobil, diduga hendak melarikan diri dari lokasi hiburan malam.

Sepuluh orang tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan yang kemudian digelandang ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

“Di lokasi ini ada 10 orang pengunjung yang kita amankan. Mereka bersembunyi di dalam mobil, kemungkinan ingin melarikan diri setelah mengetahui ada razia,” ungkap salah satu perwira yang memimpin operasi tersebut.

Usai melakukan penggerebekan di Kampung Baru, tim gabungan bergerak ke lokasi kedua yakni THM yang berada di Jalan M Isa, Kecamatan IT II, Palembang.

Tempat ini tidak kalah populer di kalangan masyarakat malam, terutama sebagai lokasi hiburan yang beroperasi hingga dini hari.

Di lokasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 14 orang pengunjung lainnya setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tiga butir pil ekstasi di dalam lokasi, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik tengah menelusuri siapa pemilik pil tersebut.

“Total diamankan dari giat ini ada 24 orang pengunjung yang dinyatakan positif amfetamin. Terdiri dari 11 orang laki-laki dan 13 perempuan. Selain itu, kami menemukan tiga butir ekstasi yang sedang kita telusuri pemiliknya,” ujar petugas tersebut.

Seluruh pengunjung yang dinyatakan positif narkoba telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan.

Polisi menyebut bahwa terhadap mereka yang terbukti sebagai pengguna, akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pengunjung yang positif narkoba akan kita proses untuk rehabilitasi. Ini bagian dari pendekatan humanis kita dalam penanganan penyalahgunaan narkoba,” jelas petugas.

Adapun untuk barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang ditemukan, saat ini tengah dianalisis di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat berbahayanya dan menjadi dasar untuk proses penyelidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

Operasi gabungan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat Palembang.

Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap langkah aparat yang dinilai serius dalam memberantas narkoba dari akar hingga ke ranah hiburan malam yang kerap menjadi sarang konsumsi barang haram tersebut.

“Saya sangat mendukung razia seperti ini. Tempat hiburan malam jangan sampai jadi tempat bebas narkoba. Apalagi anak-anak muda yang jadi korbannya,” ujar Dedi, warga Sukarami.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Sosial juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses rehabilitasi para pengguna narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami siap membantu proses rehabilitasi, baik melalui lembaga milik pemerintah maupun kerja sama dengan yayasan swasta yang sudah memiliki izin resmi,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Palembang.

Bagi pemilik barang bukti ekstasi yang ditemukan di lokasi razia, aparat memastikan akan menindak sesuai hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemilik atau pengedar narkotika jenis ekstasi dapat dikenakan hukuman pidana berat, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jumlah barang bukti dan keterlibatannya dalam jaringan.

Sementara bagi pengguna yang terbukti tidak terkait dengan peredaran, akan diarahkan pada rehabilitasi medis dan sosial sesuai rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun institusi terkait lainnya.

Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menegaskan bahwa razia ini bukanlah yang terakhir.

Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.

“Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan lakukan operasi rutin dan menyasar semua tempat hiburan malam yang dicurigai menjadi lokasi peredaran narkoba,” tegas Kapolrestabes Palembang dalam keterangannya.

Razia yang dilakukan pada Senin dini hari ini menjadi pengingat bagi para pemilik dan pengunjung tempat hiburan malam agar tidak menjadikan lokasi tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.

Dukungan dari masyarakat dan seluruh elemen pemerintah sangat dibutuhkan agar Kota Palembang bisa bersih dari bahaya narkoba.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, aparat juga menghimbau agar masyarakat ikut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

2025.4.6 Ini Tampang Pelaku yang Buang Mayat di Lahan Kosong Kenanga : Berikut Motif dan Kronologis Lengkapnya !
Ini tampang para tersangka yang tega buang jasad temannya sendiri ke lahan kosong. -Foto

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Robert Marlando Harahap (20), seorang pria di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Korban yang awalnya diduga meninggal secara misterius, ternyata tewas usai pesta miras dan narkoba bersama lima rekannya sendiri.

Kelima rekannya yang kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan pihak kepolisian berinisial MM (23), Warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, SW (24), warga Keluraha Batu Urip, Kecamatab Lubuklinggau Utara II, MA (22), warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kemudian A(22), juga warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupate Muratara, dan I (22), Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Selain kelima tersangka polisi juga mengamankan DK alias GD (35), warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, yang telah memberikan tempat dan melakukan pembiaran kejadian itu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada Selasa 1 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, sesosok jasad laki-laki ditemukan di lahan kosong di Tebing Jalan Kenanga I, Kelurahan Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Kabar tersebut segera sampai ke orang tua korban, yang langsung menuju lokasi.

Namun, setibanya di sana, jenazah sudah dibawa ke RSUD Siti Aisyah.

Setelah memastikan ciri-ciri fisik, termasuk tato di jari tangan kiri, pihak keluarga mengenali jasad tersebut sebagai anak kandung mereka yang sebelumnya hilang sejak 30 Maret 2025.

Sementara itu, dari laporan masyarakat Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui terakhir kali terlihat pada Minggu 30 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengunjungi rumah DK alias GD untuk membayar hutang.

Namun, korban justru diajak untuk berpesta minuman keras dan narkoba bersama lima orang lainnya, yakni SW, MM, I, A, dan MA.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban mengalami overdosis dan meninggal dunia di lokasi.

Bukannya meminta pertolongan medis, para pelaku malah memutuskan membuang mayat korban ke semak-semak dengan sepeda motor demi menghilangkan jejak.

“Para tersangka mengaku panik. Atas perintah DK, jasad korban diangkut oleh SW dan MA menggunakan sepeda motor, kemudian dibuang di Jalan Kenanga I. Usai membuang mayat, mereka sepakat bungkam bila ditanya oleh keluarga korban,” ujar AKP Kurniawan.

Bermodal hasil interogasi saksi dan informasi masyarakat, Tim Macan Linggau berhasil membekuk SW, MM, I, A, dan MA di lokasi berbeda pada 2 April 2025.

Sepeda motor Honda Supra X125 BG-6944-HC yang digunakan untuk membuang mayat korban juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka utama DK sempat kabur ke Palembang.

Namun, pada Sabtu 5 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ia berhasil ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya.

Ditambahkan AKP Kurniawan, salah satu tersangka, MM, ternyata juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2021.

“Para tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 359 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan tidak melaporkan penemuan mayat,” kata AKP Kurniawan.

Saat ini lanjutnya, ke enam tersangka resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

2025.4.5 Kembali Beraksi, Residivis Pencuri Kepergok Pemilik Rumah: Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa
Tersangka M. Hamdani Husni. Foto

Seorang pria berinisial M. Hamdani Husni (23) warga Jalan Jenderal Moch Hasan, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah saat hendak mencuri di rumah warga, pada Kamis dini hari, 3 April 2025.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku memanjat pagar rumah seorang warga di Jalan Garuda, RT 08, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dengan leluasa, pelaku masuk ke halaman dan kemudian mencoba memeriksa barang-barang milik korban untuk dicuri.

Namun, aksinya terhenti setelah pemilik rumah mendengar suara mencurigakan dari luar.

Saat memeriksa, korban memergoki pelaku sedang memeriksa barang-barang miliknya.

Sontak korban berteriak, “Maling! Maling!” yang langsung mengundang perhatian warga sekitar.

Pelaku sempat bersembunyi di WC luar rumah, tetapi dengan sigap warga berhasil menangkapnya.

Usai diamankan, pelaku diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Barat I untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Lubuklinggau Barat I AKP Joni Fajri, melalui Ps. Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.

Hasil interogasi terhadap saksi dan pelaku mengungkap bahwa M. Hamdani Husni adalah seorang residivis kasus pencurian.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan kami langsung melakukan gelar perkara serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.

Meski tidak ada barang yang sempat diambil, kejadian ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas yang melibatkan residivis di kota Lubuklinggau.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat malam hari.

2025.4.4 Polisi Amankan Kelompok Pungli di Jalan Lintas Barat Sumatera, Suara Tembakan Warnai Penangkapan
BENGKULU – Peristiwa dramatis tercipta saat personel Polsek Batik Nau menunjukkan momen aparat kepolisian mengamankan pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Desa Selolong dan Desa Serangai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam operasi penangkapan itu, beberapa kali terdengar suara letusan senjata api dari petugas sebagai peringatan agar para pelaku tidak melarikan diri.
Namun, upaya tersebut tidak serta-merta menghentikan aksi para pelaku yang tetap berusaha kabur, bahkan nekat berlari ke arah pantai.
Tim gabungan dari Polsek Batik Nau, Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara, dan Brimob Batalyon C Polda Bengkulu akhirnya berhasil mengamankan sembilan orang pelaku pungli.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp364 ribu yang diduga hasil pungli serta lima unit sepeda motor milik para pelaku.
“Benar kita telah melakukan penindakan terhadap para pelaku pungli di dua desa. Yakni Desa Selolong dan Desa Serangai Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kapolsek Batik Nau, IPTU Alfalino.
Menurut dia, kelompok ini menjalankan aksinya dengan modus memperbaiki jalan rusak akibat abrasi pantai, lalu meminta pungutan dari para pengguna jalan.
Sebelumnya, mereka sudah diperingatkan untuk menghentikan praktik pungli, tetapi tetap mengabaikan imbauan tersebut.
IPTU Alfalino, memastikan bahwa saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Batik Nau untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.

2025.4.1 Polresta Mataram Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Dijadikan LC di Tempat Hiburan Malam
MATARAM – Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap perempuan yang masih berstatus anak menjadi pekerja di kafe tempat hiburan malam di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama, mengatakan pihaknya mengungkap hal ini dari hasil giat rutin yang ditingkatkan pada momentum Ramadan 1445 Hijriah.
“Dalam giat, ditemukan sejumlah wanita penghibur sedang menemani para tamu minum-minum,” kata Yogi dilansir ANTARA, Senin, 1 April.
Dari hasil pemeriksaan terungkap para wanita penghibur bukan bekerja di bawah naungan pemilik kafe. “Kerjanya sistem freelance,” ujarnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (30/3), polisi mengamankan 10 orang ke Polresta Mataram. Mereka ialah para wanita penghibur dan pengelola kafe berinisial DS, perempuan (22), asal Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
“Ketika melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram, ada salah satu ditemukan masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun. Masih di bawah 18 tahun, belum ada KTP (kartu tanda penduduk),” ucap dia.
Gadis 17 tahun tersebut diketahui berinisial SA tinggal di Lombok Tengah. Sedangkan, untuk DS saat ini masih dalam interogasi kepolisian. Satreskrim Polresta Mataram belum menentukan status DS dalam kasus dugaan eksploitasi tersebut.
“Statusnya belum ditentukan, nanti kami lihat dari rangkaian pemeriksaan, apakah dua alat bukti terpenuhi,” katanya.
ogi mengatakan pemeriksaan ini mengerucut kepada persoalan penggajian, apakah masuk atau tidak ke dalam nota pembayaran.
Penyelidikan juga mengenai sistem kerja yang diterapkan DS kepada anak di bawah umur.

评论

发表回复

您的邮箱地址不会被公开。 必填项已用 * 标注

More posts